Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tindakan patsus terhadap Jerry tersebut dilakukan lantaran Jerry diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ya betul, sudah dipatsuskan, Wadirkrimum Polda Metro Jaya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Jerry dipatsuskan di Mako Brimob.
"Sudah lama infonya," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Polri juga telah menempatkan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus Brigadir J.
Dedi mengatakan saat ini Budhi tengah menjalani Patsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kendati demikian dirinya masih belum menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Budhi dipatsuskan.
"Ya betul (Kombes Budhi Herdy patsus di Mako Brimob Depok)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/8).
Selain itu, Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam kasus ini.
Dedi mengatakan pemeriksaan terhadap Hengki tersebut telah dilakukan oleh Irsus pada Jumat (19/8) kemarin. Akan tetapi, ia mengatakan status Hengki masih sebatas pemeriksaan saja.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
(gil/dis/gil)