Polisi Ungkap Peran 6 Perwira Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Agu 2022 19:54 WIB
Selain Irjen Ferdy Sambo, lima perwira lainnya saat ini ditempatkan di tempat khusus. Kasus segera dilimpahkan ke penyidik.
Ilustrasi. Polri menyebutkan terdapat enam perwira polisi yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyebutkan terdapat enam perwira polisi yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari enam nama tersebut salah satunya adalah mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung, kasus lima perwira lainnya bakal segera dilimpahkan ke penyidik. Saat ini kelimanya ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama proses penyidikan.

"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ujarnya.

Berikut ini peran enam orang yang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan:

1. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, diduga sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Sambo telah mengaku merekayasa peristiwa seolah terjadi baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Selain itu, Sambo juga memerintahkan bawahannya untuk merusak dekoder CCTV di lokasi kejadian yang kini menjadi alat bukti vital.

2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diduga merupakan perwira yang mengeluarkan perintah untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.

3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengganti DVR CCTV.

4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua.

5. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan pemindahan dan perusakan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua.

6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Kompol Chuk Putranto diduga ikut terlibat dalam perusakan DVR CCTV.

(cfd/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER