Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Fadil Imran Bakal Terseret Kasus Sambo

CNN Indonesia
Senin, 22 Agu 2022 14:18 WIB
Ketua Kompolnas Mahfud MD mengaku tak pernah menyebut Kapolda Metro Jaya Fadil Imran bakal terseret kasus Irjen Ferdy Sambo (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD membantah pernah membuat pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bakal menyusul eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bahkan, ia mengaku tidak pernah terpikir bahwa hal tersebut akan terjadi. Mahfud justru menganggap bahwa Fadil terkena jebakan atau tertipu atau prank oleh skenario yang dibuat Sambo selama ini.

"Saya juga tidak pernah bilang Kapolda Metro Jaya akan susul, itu di mana. Saya sampai sekarang tidak pernah terpikir kalau Kapolda Metro [Jaya] bagian dari itu, saya berpikirnya kena prank juga," ucap Mahfud dalam rapat dengan Komisi III pada Senin (22/8).

Ia menyampaikan, banyak hal yang tidak pernah dikatakan tapi dinarasikan di publik seolah merupakan pernyataannya.

Mahfud berkata, dirinya juga tidak pernah mengatakan bahwa anggota DPR menerima amplop dalam kasus yang terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

Pun begitu dengan dugaan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menurutnya, dirinya menyatakan bahwa anggota LPSK hendak diberi bukan menerima amplop.

Menko Polhukam Mahfud MD membantah pernah mengatakan kasus Irjen Ferdy Sambo bakal menyeret Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

"Banyak sekali hal yang sebenarnya tidak saya katakan, lalu dibilang saya katakan. Di mana dan di berita kapan saya pernah bilang bahwa DPR pernah terima amplop? Coba. Tidak pernah saya bilang," katanya.

"Saya bilang LPSK bukan menerima, tapi diberi. Itu juga saya dengarnya dari LPSK ketika kami koordinasi masalah itu," tambahnya.

Sebagai informasi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah menyeret nama lima orang sebagai tersangka. Di luar itu, sejumlah pihak juga diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi-halangi penegakan hukum dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

(mts/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK