Komnas HAM soal HP Brigadir J: Asli Dihilangkan, Diganti yang Berbeda

CNN Indonesia
Senin, 22 Agu 2022 16:48 WIB
Sejumlah orang dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan gawai (HP) milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dihilangkan usai dibunuh.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut sampai saat ini keberadaan HP tersebut belum diketahui.

"Fisik HP-nya hilang, enggak hanya HP Yosua. Kalau HP Yosua itu sampai sekarang juga belum ketemu," kata Anam dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8).

Anam berkata jenis dan merek HP Yosua yang diserahkan kepada keluarga berbeda dari yang asli. Hal itu diketahui pihaknya setelah memintai keterangan langsung dari keluarga Brigadir J di Jambi.

Oleh sebab itu, kata Anam, Komnas HAM belum bisa memeriksa rekam digital sebelum kematian Brigadir J dari HP tersebut.

"Dari informasi yang kami peroleh di Jambi, HP Yosua tidak model begini. HP Yosua ada Samsung, ada HP China. Ini modelnya enggak seperti ini. Ini HP yang seolah olah HP Yosua yang enggak bisa dibuka," ucap Anam.

"HP Yosua ke mana terutama yang Samsung 8 itu? Sampai detik ini kami juga tidak tahu," imbuhnya.

Padahal, menurut Anam, rekam jejak percakapan digital itu penting guna mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, tempat kejadian perkara yang merupakan rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah rusak.

"Hingga sekarang Hp itu tidak jelas keberadaannya. Padahal, TKP sudah rusak, yang terpenting adalah rekam jejak digitalnya seperti apa," jelas dia.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM masih berlangsung. Lembaga itu sudah memeriksa semua pihak, kecuali PC, istri Sambo.

Namun demikian, Komnas HAM mengaku tak akan terhambat oleh itu. Secara bersamaan pihaknya juga tengah menyusun laporan dan rekomendasi terkait kasus tersebut. Nantinya, laporan itu akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo, DPR dan pihak-pihak terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu, perusakan terhadap barang bukti dan TKP.

Terkini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang itu yakni Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, PC. Lalu ada dua ajudannya RR dan Bhrada E, serta ART-nya yakni Kuat Maruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

(isn/yla/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK