Tim dokter forensik gabungan memastikan tidak ada organ milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang hilang pascaperistiwa penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua tim dokter forensik gabungan Ade Firmansyah Sugiharto usai menyerahkan laporan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J kepada Bareskrim Polri.
"Yang jelas memang tidak ada organ yang hilang dan semua dikembalikan ke tubuh jenazah," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade juga memastikan pihaknya hanya menemukan bekas luka tembakan senjata api pada jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurutnya, tidak ada satupun luka lain termasuk soal bekas luka yang diduga tanda penganiayaan terhadap Brigadir J.
Ia mengatakan hal tersebut telah didapati lewat pemeriksaan pada saat melakukan autopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang seperti pencahayaan dan hasil mikroskopik.
"Tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menduga kliennya mengalami penyiksaan setelah mengetahui bekas-bekas luka di tubuh jenazah Brigadir J.
Menurut dia, luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut adalah bekas benturan benda tumpul hingga sayatan senjata tajam.
"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," jelasnya.
Kamarudin mengklaim, ditemukan sejumlah bekas luka di bagian mata, hidung dan mulut Brigadir J. Lalu ada luka di bagian belakang telinga dan bagian perut yang membiru. Jari tangan Brigadir J yang mengalami patah dan ada bekas luka di kaki sebelah kanan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
(tfq/isn)