UPDATE CORONA 23 AGUSTUS 2022

Positif Covid di RI Tambah 4.858, Pasien Sembuh 5.134 Orang

CNN Indonesia
Selasa, 23 Agu 2022 16:55 WIB
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 jenis Moderna sebagai dosis keempat kepada tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/8/2022). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan ada penambahan 4.858 kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Selasa (24/8). Maka, hingga Sabtu ini, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yaitu 6.323.715, terhitung sejak pertama kali diumumkan pada 2 Maret 2020.

Berdasarkan data yang sama, ada penambahan 5.134 kasus sembuh Covid-19, sehingga total kasus sembuh kini 6.117.792.

Sementara itu, kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 24. Dengan demikian, total orang meninggal dunia menjadi 157.420 jiwa.

Kemudian, kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada hari ini tercatat ada sebanyak 48.503 kasus. Jumlah ini berkurang 300 kasus dari hari sebelumnya.

Selain itu, ada 6.793 suspek Covid-19. Pemerintah juga melaporkan memeriksa 112.971 spesimen dalam 24 jam terakhir.

Jumlah masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama yaitu 203.146.408 orang, dosis kedua 170.727.467 orang, dan dosis ketiga sebanyak 59.658.577 orang.

Kemudian, vaksin dosis keempat yang saat ini hanya untuk tenaga kesehatan telah diberikan kepada 279.026 orang.

Berdasarkan data pemerintah dalam sebulan terakhir, positivity rate atau rasio kasus positif Covid-19 di Indonesia terus naik.

Selama periode 13-19 Agustus 2022, positivity rate tercatat mencapai 11,83 persen dalam sepekan terakhir. Jumlah itu telah melampaui ambang batas aman yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

WHO telah menetapkan ambang batas aman angka positivity rate kurang dari 5 persen. Maka, jika positivity rate suatu daerah semakin tinggi, maka kondisi pandemi di daerah tersebut mengalami tren pemburukan.

Pada Senin (15/8), pemerintah memutuskan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali untuk menekan laju penularan Covid-19. PPKM berlaku pada 16-29 Agustus 2022.

Selama perpanjangan PPKM dua pekan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 40 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 15 Agustus 2022.

(tim/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK