Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit resmi melakukan mutasi terhadap 24 anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu sosok yang dimutasi Listyo adalah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian. Jerry dimutasi ke bagian pelayanan markas (Yanma) Polri.
Berdasarkan penjelasan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, Jerry merupakan sosok yang sempat mendesak pihaknya untuk melindungi Putri Chandrawathi, istri Sambo.
Hasto berkata pihaknya sempat diundang Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk hadir pada acara bertema perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Dalam undangan, tak disinggung sama sekali kasus Putri.
Dalam hal ini, Hasto menyebut Jerry yang mengarahkan perlindungan terhadap Putri.
"Kami merasakan nuansa bahwa Pak Wadir ini agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada ibu P (Putri Candrawathi) ini karena yang bersangkutan adalah korban," kata Hasto dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8).
Hasto mengaku tersudut selama pertemuan itu berjalan. Dia menyebut peserta pertemuan lainnya pun mengarahkan LPSK untuk melindungi Putri.
Meski demikian, LPSK tidak terpengaruh dengan desakan dari pejabat kepolisian itu. Hasto menegaskan pihaknya hanya bisa memberikan perlindungan setelah ada asesmen.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(mts/wis)