Bripka Ricky Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dimutasi ke Yanma Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) dari jabatan BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah.
Bripka Ricky tersebut kini dimutasi sebagai anggota Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang ditandatangani AS SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
"Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri," demikian salah satu bunyi Telegram Kapolri yang dikutip CNNIndonesia.com pada Selasa (23/8).
Selain Bripka Ricky, Kapolri juga melakukan mutasi terhadap 23 personel kepolisian lainnya buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky ikut dinyatakan sebagai tersangka perencanaan pembunuhan, lantaran ia menyaksikan tragedi berdarah itu, namun tidak melapor ke pihak kepolisian.
Bripka Ricky juga menjadi pihak yang terlibat dalam rencana pembunuhan bersama Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Lima tersangka tersebut dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga mengungkapkan bahwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E menggunakan senjata milik Bripka Ricky.
(kid/tfq/kid)