Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek) Nadiem Makarim menyatakan penetapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila merupakan peristiwa yang sangat mengecewakan.
"Ini memang kejadian di Unila merupakan suatu hal yang sangat mengecewakan," kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Selasa (23/8).
Ia menerangkan Kemendikbudristek akan mengambil langkah-langkah atas kasus tersebut serta memastikan peristiwa serupa tak terjadi lagi di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Nadiem menyampaikan alasan menunjuk Direktur SDM Kemendikbudristek Mohammad Sofwan Effendi sebagai Plt Rektor Unila.
Menurutnya, keputusan itu dilakukan demi menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Ia berharap penunjukan pihak luar menjadi Plt Rektor Unila dapat menjaga objektivitas dan kebenaran dalam kasus suap yang diduga dilakukan Karomani.
Nadiem mengatakan Kemendikbudristek akan melakukan investigasi ke kampus-kampus lain agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
"Ke depannya tentunya juga akan mulai menginvestigasi di luar Unila, bagaimana cara sistemik yang bisa kita lakukan ke depannya untuk lebih meminimalisir kejadian kejadian seperti ini yang sangat mengecewakan," tuturnya.
Diberitakan, KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Heryandi menjabat Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi salah seorang swasta.
Menurut KPK, Karomani Cs mematok biaya mulai Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa baru. Uang tersebut harus dibayar orang tua demi menjamin anak-anaknya bisa lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.
(mts/tsa)