Gerai Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung ditutup lantaran tak memiliki izin operasi. Gerai disegel sejak Selasa kemarin (23/8).
Di depan gerai tampak spanduk putih yang dipasang Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar) Pemkot Bandung.
"Bangunan ini disegel/dihentikan sementara kegiatan karena belum memiliki: 1. PBG (persetujuan bangunan gedung), 2. SLF (sertifikat laik fungsi)," mengutip kalimat dalam spanduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Disciptabintar Pemkot Bandung, Bambang Suhari membenarkan ada gerai Mie Gacoan yang baru buka akhir Juli lalu namun kini disegel. Akan tetapi, ia belum menjelaskan secara detail alasan penyegelan dilakukan.
"Intinya itu belum ada izinnya," kata Bambang di Balai Kota Bandung, Selasa (23/8).
Sejauh ini, manajemen Mie Gacoan belum memberikan penjelasan ihwal penyegelan salah satu gerai di Kota Bandung.
Baca berita selengkapnya di sini.