Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan pelbagai temuan dan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Listyo mengaku sengaja membawa 18 orang jajarannya yang masuk dalam Tim Khusus untuk menangani kasus pembunuhan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hadir bersama Timsus 18 orang dan kami sampaikan dalam hal penanganan kasus ini kami solid," ujar Listyo membuka paparannya.
Berikut CNNIndonesia.com coba rangkum sejumlah poin Penting terkait temuan dan perkembangan kasus yang disampaikan oleh Kapolri:
Listyo mengatakan terdapat sejumlah intervensi personel Divisi Propam Polri kepada keluarga Brigadir J saat penyerahan jenazah sampai proses pemakaman pada 9 Juli 2022. Jenderal bintang empat itu mengatakan keluarga Brigadir J awalnya dilarang membuka peti jenazah oleh polisi yang mengantar. Namun, saat itu keluarga menolak dan tak mau menerima jenazah serta meneken berita acara.
Listyo menyebut personil Divpropam kemudian menjelaskan penyebab luka-luka di tubuh Brigadir J. Menurutnya, penjelasan saat itu dilakukan secara tertutup.
Kemudian, kata Listyo, personel Divpropam juga menolak permintaan keluarga untuk memakamkan Brigadir J secara kedinasan. Saat itu personil Divpropam menyebut Brigadir J telah melakukan perbuatan tercela.
Listyo mengatakan proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah hampir selesai.
Listyo mengatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan sidang kode etik kepada beberapa anggota Polri yang terlibat kasus tersebut.
"Dari Timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai. Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik," ujarnya.
![]() |
Listyo mengungkap alasan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah keterangan terkait kematian Brigadir J.
Listyo menyebut Bharada E mulai mengaku usai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tak menepati janji untuk memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Ternyata saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka," tuturnya.
Listyo menyatakan tim khusus telah menyita 122 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Salah satu barang bukti yang disita itu merupakan senjata api yang digunakan di rumah Irjen Ferdy Sambo saat pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi. Selain itu, tim khusus juga turut menyita magasin peluru, CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya.
Listyo mengatakan pemeriksaan di internal kepolisian masih terus dikembangkan buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Listyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) saat ini telah memeriksa 97 personel kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
"Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tuturnya.
Listyo berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dalam 30 hari mendatang.
Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujarnya.