Wakil Ketua Umum PPP Zainut Tauhid Saadi mengaku terkejut dengan kabar bahwa Ketua Umum Suharso Monoarfa diminta mundur oleh tiga pimpinan majelis DPP PPP.
Zainut mengatakan para anggota majelis syariah ataupun majelis pertimbangan pun mengaku tidak tahu soal desakan tersebut.
"Padahal dalam ketentuan AD/ART Partai keputusan majelis itu harus kolektif kolegial, apalagi memutuskan sesuatu hal yang sangat penting," kata Zainut, Rabu (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zainut, pimpinan majelis syariah, pertimbangan, dan kehormatan belum pernah menggelar rapat internal untuk memutuskan meminta Suharso Monoarfa mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum PPP.
Ia pun meminta semua pihak mengedepankan tabayun dan dialog untuk menyikapi isu tertentu.
"Setahu saya para pimpinan majelis belum pernah menyelenggarakan rapat internal majelis untuk membahas dan mengambil keputusan seperti itu," ucapnya.
Diberitakan, tiga pimpinan majelis di DPP PPP mendesak Suharso mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP.
Desakan itu disampaikan lewat sebuah surat yang ditujukan kepada Suharso yang berisi tanda tangan Ketua Majelis Syariah DPP PPP Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhamad Mardiono, serta Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP Zarkasih Nur pada Senin (22/8).
Salinan surat tersebut diterima CNNIndonesia.com dan sudah dikonfirmasi oleh Mardiono pada Selasa (23/8).
Ada empat pertimbangan mengapa Suharso harus mundur sebagai ketua umum. Salah satunya, perkembangan suasana yang tidak kondusif dan kegaduhan di internal PPP, terutama di kalangan para kiai dan santri akibat pidato Suharso di KPK pada tanggal 15 Agustus 2022, yang menyinggung pemberian sesuatu ketika silaturahmi atau sowan kepada para kiai.
Isi pidato Suharso itu dinilai tidak pantas keluar dari seorang pimpinan partai Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan mengedepankan akhlak mulia, khususnya terhadap para ulama dan kiai yang merupakan panutan umat Islam di Indonesia.
(rzr/tsa)