Kapolri Dalami Isu Motif Kasus Sambo: Pelecehan atau Perselingkuhan

CNN Indonesia
Rabu, 24 Agu 2022 19:55 WIB
Kapolri Listyo Sigit memastikan istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa soal pembunuhan Brigadir J besok.
Kapolri pastikan istri Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa di kasus Brigadir J. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) akan diperiksa soal motif pembunuhan Brigadir J Kamis (25/8) besok.  

Menurut Listyo, salah satu materi yang akan dicecar adalah soal motif perselingkuhan atau pelecehan.

"Saat ini kami sampaikan motif dipicu adanya laporan PC terkait dengan masalah-masalah kesusilaan," kata Listyo di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini untuk menjawab isunya antara pelecehan atau perselingkuhan kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu, itu akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," ujar Kapolri.

Sigit kemudian memastikan hingga saat ini, keterangan yang diterima oleh tim khusus Polri, motif pembunuhan dipicu oleh adanya laporan Putri Candrawathi terkait dengan masalah kesusilaan.

Sigit juga menambahkan klaim yang disampaikan Ferdy Sambo hingga saat ini terkait motif pembunuhan adalah terpicu amarah dan emosinya saat Putri melaporkan terkait dengan adanya peristiwa kesusilaan yang terjadi di Magelang.

Sebelumnya Sigit mengaku sengaja membawa 18 orang jajarannya yang masuk dalam Tim Khusus kasus Ferdy Sambo tersebut. Berikut CNNIndonesia.com coba rangkum sejumlah poin Penting terkait temuan dan perkembangan kasus yang disampaikan oleh Kapolri:

Anak Buah Sambo Intervensi Keluarga Brigadir J

Listyo mengatakan terdapat sejumlah intervensi personel Divisi Propam Polri kepada keluarga Brigadir J saat penyerahan jenazah sampai proses pemakaman pada 9 Juli 2022.

Listyo mengatakan keluarga awalnya dilarang membuka peti jenazah Brigadir J. Namun, saat itu keluarga menolak dan tak mau menerima jenazah serta meneken berita acara.

Listyo menyebut personil Divpropam kemudian menjelaskan penyebab luka-luka di tubuh Brigadir J. Menurutnya, penjelasan saat itu dilakukan secara tertutup.

Kemudian, kata Listyo, personel Divpropam juga menolak permintaan keluarga untuk memakamkan Brigadir J secara kedinasan. Saat itu personil Divpropam menyebut Brigadir J telah melakukan perbuatan tercela.

Proses Penyidikan Hampir Selesai

Listyo mengatakan proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah hampir selesai.

Listyo mengatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan sidang kode etik kepada beberapa anggota Polri yang terlibat kasus tersebut.

"Dari Timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai. Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik," ujarnya.

Sambo Sempat Janji Kasus Brigadir J Bakal di SP3

Listyo mengungkap alasan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah keterangan terkait kematian Brigadir J.

Listyo menyebut Bharada E mulai mengaku usai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tak menepati janji untuk memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ternyata saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka," tuturnya.

Timsus Sita 122 Barang Bukti

Listyo menyatakan tim khusus telah menyita 122 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Salah satu barang bukti yang disita itu merupakan senjata api yang digunakan di rumah Irjen Ferdy Sambo saat pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi. Selain itu, tim khusus juga turut menyita magasin peluru, CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya.

97 Personel Kepolisian Telah Diperiksa

Listyo mengatakan pemeriksaan di internal kepolisian masih terus dikembangkan buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Listyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) saat ini telah memeriksa 97 personel kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.

"Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tuturnya.

Sidang Etik Kasus Sambo Selesai Dalam 30 Hari

Listyo berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dalam 30 hari mendatang.

Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," ujarnya.

(mts/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER