Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan kondisi kesehatan Irjen Ferdy Sambo jelang sidang etik terkait dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8).
Dia menyebut Sambo dalam kondisi sehat. Itu terlihat dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebelum sidang etik dilaksanakan.
"Dari Pak Karo Provost sebelum sidang SOP-nya semuanya dicek kesehatan dulu, informasi dari Pak Karo Provost mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya dalam kondisi sehat untuk bisa menjalani proses persidangan hari ini," kata Dedi kepada wartawan di lokasi, Kamis (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menjelaskan bahwa dalam sidang nanti ada sejumlah hal yang akan ditanyakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Di antaranya, dugaan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah TKP.
Selain itu, KKEP juga bakal mempertanyakan soal masalah skenario yang dibuat dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dan terkait masalah skenario yang dibuat di peristiwa pidana Duren Tiga itu akan didalami oleh tim," paparnya.
Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menganggap Ferdy Sambo layak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Ya, karena dia [Ferdy Sambo] melakukan kejahatan, sudah selayaknya diberhentikan dengan tidak hormat. Karena petugas polisi bukan untuk membunuh, tetapi melumpuhkan," ujar Kamaruddin di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J bakal digelar hari ini secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri. Sidang rencananya mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri ditunjuk memimpin pelaksanaan sidang etik tersebut. Sidang kode etik Sambo juga akan berjalan bersamaan dengan proses penyidikan di ranah pidana.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menyelesaikan proses sidang etik profesi terhadap para personel yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J dalam 30 hari mendatang.
Listyo mengatakan hal ini juga demi memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut.