Pengacara Bantah Keluarga Bharada E Disekap di Mako Brimob

CNN Indonesia
Kamis, 25 Agu 2022 09:53 WIB
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah orang tua kliennya disekap di Mako Brimob seperti diutarakan pengacara Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membantah orang tua kliennya disekap di Mako Brimob seperti diutarakan pengacara Brigadir J.(cnnindonesia/yogianugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy membantah pernyataan yang menyebut bahwa orang tua kliennya disekap di Mako Brimob.

Sebelumnya, pernyataan itu disampaikan pengacara keluargaNofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Ronny mengungkapkan bahwa orang tua Bharada E saat ini berada di sebuah tempat aman dan tidak disekap di Mako Brimob.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang tua klien saya di tempat yang aman untuk menjaga privasi. Jadi tidak benar," kata Ronny saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Ronny menerangkan orang tua Bharada E berada di tempat aman karena keduanya sudah berumur dan untuk menjaga privasi mereka.

Ronny turut menyebut bahwa keberadaan orang tua Bharada E di tempat aman itu tak berkaitan dengan posisi anaknya sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kata Ronny, penempatan orang tua Bharada E itu di lokasi aman juga tidak di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tidak di bawah perlindungan LPSK. Tetapi perlindungan dari pengacara dan keluarga," ucap Ronny.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut orang tua Bharada E saat ini disekap di Mako Brimob.

"Orang tuanya [Bharada E] itu sekarang disekap di Brimob enggak tahu kenapa. Jadi tidak di Manado lagi, karena waktu itu kan saya bilang periksa orang tuanya, dapat uang berapa, apa ada transfer atau tidak," kata Kamaruddin saat dijumpai di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (24/8).

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sejauh ini, empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER