Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Hakim menilai proses hukum yang dilakukan KPK hingga menetapkan Eltinus sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yakni dengan bermodal minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menjelaskan kerugian keuangan negara yang dipersoalkan Eltinus bukan ranah praperadilan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa dan dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pemohon tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena kesalahan pemohon sendiri yang salah mengisi biodata terkait alamat tempat tinggal," tambah hakim.
Sebelumnya, Eltinus menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Eltinus mendaftarkan gugatan pada 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dia menganggap penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum lantaran dirinya belum menerima SPDP.
Dalam permohonannya, ia meminta PN Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(ryn/tsa)