Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 masuk prioritas penyelesaian.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan pihaknya bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan kebijakan dari pimpinan saat ini Pak Firli dkk dalam hal penindakan sebagai sula ketiga, kita mempunyai beberapa prioritas. Yang pertama adalah fokus area," ujar Karyoto dalam jumpa pers Kinerja KPK Bidang Penindakan dan Eksekusi Semester I Tahun 2022 di Kantornya, Jakarta, Senin (22/8).
Karyoto mengatakan dengan fokus area di bidang sumber daya alam (SDA) tersebut, diharapkan dapat memulihkan kerugian negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi.
"Yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG ya, ini sementara sedang berproses," ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua ini menyatakan KPK akan berupaya untuk menangani kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang besar. Termasuk di dalamnya terkait dengan pertambangan.
"Pertama ada beberapa yang kaitannya dengan pertambangan. Ada yang berhasil ada yang kurang berhasil, karena beda persepsi tentang kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," katanya.
Dalam hal ini, Karyoto menyinggung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sempat menangani kasus eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan terkait dugaan korupsi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada 2009.
Kejagung mendakwa Karen telah merugikan keuangan negara hingga Rp568 miliar dari kasus tersebut. Karen sempat divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis tersebut.
Majelis hakim kasasi memandang perbuatan Karen tidak termasuk tindak pidana, tetapi business judgement rule. Atas dasar itu, Karen divonis lepas.
"Kejagung sempat kandas dengan korupsi di Pertamina dengan tersangka saudara Karen, kami juga berupaya mudah-mudahan [penanganan] korupsi di kami bisa berhasil dengan baik sampai pada penyidikan selesai dengan baik, penuntutan, dan persidangan yang diharapkan tidak ada putusan bebas seperti yang terjadi Pertamina di Australia," ucap Karyoto.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka ialah Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.
Lembaga antirasuah belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka yang terjerat dalam kasus ini. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
(ryn/fra)