Perjalanan Kasus Perselingkuhan yang Berbuntut Vonis Mati di Kupang

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 01:25 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana atas kekasih gelap serta anak biologisnya telah dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim PN Kupang.
Patung Themis, dewi yang menjadi simbol keadilan. (iStock/simpson33)
Kupang, CNN Indonesia --

Kasus pembunuhan berencana yang berawal dari perselingkuhan telah diputuskan majelis hakim PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/8) siang.

Dalam kasus itu, terdakwa Randi Badjideh, divonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu berusia 30 dan anaknya yang masih berusia 1 tahun pada 27 Agustus 2021.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis hukuman bagi terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak Wari Juniarti di PN Kupang pada Rabu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan majelis hakim tersebut, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (29/7) lalu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Kronologi kasus

Sebagai informasi, kasus ini terkuak setelah dua jenazah--seorang perempuan dan bayi-- ditemukan membusuk dalam kantung sampah berwarna hitam oleh pekerja proyek galian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Dendeng di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak pada 30 Oktober 2021.

Personel Polsek Alak pun berupaya mencari tahu identitas dua korban itu, namun sempat mengalami kesulitan karena jasad yang sudah membusuk dan sulit diidentifikasi.

Kala itu, Kapolsek Alak Kompol Tatang Panjaitan mengatakan kepolisian pun menyebarkan informasi ke sejumlah wilayah di jajaran Polres Kupang Kota untuk mencari tahu apakah ada yang kehilangan kerabatnya.

Saat itu Tatang menjelaskan pihaknya sulit mengidentifikasi dua jenazah tersebut lantaran kondisinya telah membusuk sehingga tidak sehingga tak ditemukan sidik jari di kedua jenazah tersebut.

"Ini salah satu kesulitan untuk mengungkap identitas kedua jenazah," kata Tatangp pada  31 Oktober 2021 lalu.

Berselang sebulan, polisi akhirnya bisa mengungkap identitas dua korban. Salah satunya lewat pembuktian tes DNA dari pria yang mengaku kehilanagan anak perempuannya.

Setelah itu, polisi menyerahkan jasad perempuan dan bayinya itu kepada keluarganya di Kecamatan Kelapa Lima, Kupang.

Polisi pun lalu melanjutkan pengusutan kasus diduga pembunuhan itu, hingga pada 2 Desember 2021 datang Randi mengaku sebagai pelaku ke kepolisian.

Penyerahan diri Randi Badjideh ke Polda NTT dikonfirmasi Kabid Humas Polda NTT saat itu, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto yang menjelaskan ada seorang laki-laki dengan inisial RB menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

"Benar bahwa hari ini (Kamis, 2 Desember 2021) sekitar jam 12.00 Wita telah menyerahkan diri seorang berinisial RB didampingi keluarganya," kata Rishian saat itu.

Randi lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Desember 2021. Saat proses penyidikan berlangsung, polisi kemudian menyita barang bukti, seperti linggis, topi dan celana bayi, GPS,

Dari peran yang dilakoni oleh Randi, polisi kemudian menerapkan pasal 340 KUHP Subsider pasar 338 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Setelah penyidikan dinyatakan selesai (P21), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT pun lalu mengajukan berkas perkara tersebut ke tingkat persidangan. Sidang perdana berlangsung pada 11 Mei 2022 silam.

Setelah melihat berbagai kesaksian dan barang bukti serta keterangan para saksi, dalam setiap persidangan yang digelar maka pada Rabu (24/8) pagi dilakukan sidang dengan agenda tunggal membacakan putusan atau vonis kepada sang eksekutor. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati atas pembunuhan berencana yang dituduhkan ke terdakwa itu.

Atas vonis majelis hakim PN Kupang itu, pengacara terdakwa Randi, Beni Taopan mengatakan kliennya belum mengambil sikap akan langkah hukum lanjutan.

"Saya belum bersikap (mengambil langkah hukum)," kata Beni  meniru ucapan Randi Badjideh saat dihubungi CNNIndonesia.com Kamis (25/8)

Dia telah bertemu dengan Randi Badjideh di Rutan Kelas IIA Kupang Kamis (25/8) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Dikatakan Beni, kliennya saat ini pasrah dengan vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

(eli/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER