KemenPAN-RB: Pendataan Non-ASN Disetor Paling Lambat 30 September 2022

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 04:18 WIB
KemenPAN-RB memerintahkan setiap instansi untuk mendata pegawai non-Aparatur Sipil Negara paling lambat 30 September 2022.
Ilustrasi. KemenPAN-RB perintahkan institusi melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022 (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memerintahkan setiap instansi untuk mendata pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan data itu harus disetorkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada 30 September 2022.

"Instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke BKN paling lambat 30 September 2022," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengungkapkan hal itu merupakan imbauan dari Plt Menteri PANRB Mahfud MD. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

"Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN," jelas Alex.

Alex menegaskan pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan itu.

Menurutnya, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Penataan tenaga non-ASN, kata dia, harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

"Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," jelasnya.

Setelah pemetaan ini utuh, lanjutnya, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi.

Dia menyebut saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru. Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Alex menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan tenaga non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN. Ia pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN terkait hal yang sama.

"Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas," pungkas Alex.

Ketentuan data

Ia menjelaskan di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, PPK harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan BKN.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Instansi harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN.

Sementara itu, tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Suharmen menuturkan tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

"Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN," kata Suharmen.

Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.

Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, dipersilakan bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu.

Kemudian, pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi harus melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.

"Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN," ucapnya.

(yla/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER