Sidang Etik Sambo Sudah 10 Jam, Baru 8 dari 15 Saksi Diperiksa

CNN Indonesia
Kamis, 25 Agu 2022 19:16 WIB
Ferdy Sambo jalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang etik tersebut diketahui dimulai sejak pukul 09.25 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Hingga pukul 19.00 WIB, atau hampir 10 jam pemeriksaan, baru delapan saksi yang sudah diperiksa oleh tim KKEP.

"Sekarang total 8 saksi," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah ketika dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Kendati demikian, Nurul enggan menjelaskan lebih rinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa tersebut. Namun, ia sebelumnya mengungkapkan tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah rampung diperiksa dalam sidang etik tersebut sebagai saksi.

Ketiga tersangka yang menjadi saksi itu adalah Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Diketahui, Sambo tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (25/8). Ada 15 saksi yang diperiksa dalam sidang etik digelar tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, sejak pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

(tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK