Aturan Banding Sidang Etik yang Diajukan Sambo Usai Dipecat

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 09:30 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat. Namun, Sambo mengajukan banding atas putusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dijatuhkan sanksi pemecatan oleh komite etik (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang yang digelar Kamis kemarin (25/8).

"Izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo saat membacakan tenggapan atas putusan sidang etik Polri, Jumat (26/8) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Sambo berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.

Pernyataan banding tersebut mesti ditandatangani oleh pemohon. Lalu, disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.

Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut.

KKEP Banding Dibentuk Kapolri

Dalam pasal 70 ayat (2), Pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.

"KKEP Banding dibentuk oleh Kapolri," demikian bunyi pasal 71 ayat (1).

Susunan Organisasi KKEP Banding, terdiri atas Ketua; Wakil Ketua; dan Anggota. KKEP Banding berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat
pelanggar.

"Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding golongan Perwira Tinggi Polri terdiri atas: Ketua : Wakil Kapolri/Perwira Tinggi Polri; Wakil Ketua : Kepala Divisi Hukum Polri/Perwira Tinggi Polri; dan Anggota : Perwira Tinggi Polri," jelas Pasal 75 ayat (1).

[Gambas:Video CNN]



KKEP banding wajib melaksanakan sidang dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan KKEP Banding.

Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas banding dan memori banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemohon banding.

Sidang banding dilakukan tanpa menghadirkan saksi, ahli dan pemohon banding. Mekanisme sidang KKEP Banding dijelaskan dalam Pasal 79 ayat (1), sebagai berikut.

Banding Upaya Terakhir Sambo

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER