Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan mekanisme: KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi berkas perkara Pemeriksaan Pendahuluan; persangkaan dan penuntutan; nota pembelaan; putusan sidang KKEP; dan memori banding.
Lalu, KKEP banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Pasal 80 menyatakan Putusan KKEP banding berupa menolak permohonan atau menerima permohonan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menolak permohonan banding berupa menguatkan Putusan Sidang KKEP atau memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP. Sedangkan menerima permohonan banding berupa pengurangan sanksi putusan sidang KKEP atau pembebasan dari penjatuhan sanksi KEPP.
"KKEP Banding menetapkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang," demikian asal 80 ayat (5).
Lihat Juga : |
Kemudian sekretariat KKEP menyampaikan putusan Sidang dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.
"Setelah batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja pejabat pembentuk KKEP Banding tidak memberikan persetujuan dianggap telah menyetujui putusan KKEP Banding," tulis Pasal 81 ayat (3).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memberikan opsi peninjauan kembali atau PK.
Kendati demikian, opsi tersebut tidak tersedia untuk kasus Sambo. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada konferensi pers sidang etik Sambo.
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu, tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi," jelas Dedi, Jumat (26/8).
Sebagai informasi, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(pop/fra)