Polda Metro Tetapkan 296 Tersangka Kasus Perjudian

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 13:20 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 296 tersangka dari 131 laporan kasus perjudian baik online maupun konvensional sepanjang Agustus 2022.
Polda Metro Jaya menetapkan 296 tersangka dari 131 laporan kasus perjudian baik online maupun konvensional. Ilustrasi (Foto: Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan 296 tersangka dari 131 laporan kasus perjudian baik online maupun konvensional. Pengungkapan ratusan kasus perjudian itu dilakukan sepanjang Agustus 2022.

"Dalam kasus ini ada 296 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun kasus ini sebanyak 131 laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (26/8).

Dari pengungkapan kasus judi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan, serta uang tunai Rp1.981.200.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana judi ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya. Apalagi, Kapolri Jendral Listyo Sigit juga sudah menginstruksikan agar tidak tebang pilih dalam menindak tindak pidana perjudian.

"Dan ini juga sebagai wujud nyata bahwa kita tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian. Silakan masyarakat apabila mendapat informasi adanya perjudian maka Polda Metro Jaya segera merespons dalam rangka penegakan hukum," tuturnya.

Zulpan membantah bahwa penindakan kasus judi ini baru diungkap setelah isu 'Konsorsium 303' belakangan mencuat di tengah skandal pembunuhan Brigadir J. Nama bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut-sebut sebagai pemimpin konsorsium tersebut.

"Polda Metro Jaya membuktikan dalam waktu yang cepat melakukan gerakan dengan hasil hari ini yang kami tampilkan. Tidak ada tolerasi bagi kami soal tindak kejahatan, baik perjudian, minuman keras, dan lain-lain," ujar dia.

(dmi/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER