Polisi Tolak Komunitas Moge Minta Izin 'Touring' Lewat Jalan Tol

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 00:49 WIB
Polda Metro Jaya menanggapi keinginan komunitas motor gede (Moge) yang ingin diberi akses Jalan Tol agar touring tidak membuat kemacetan di jalan biasa.
Ilustrasi. Komunitas motor gede (moge) ingin diberi akses melewati ruas jalan tol (cnnindonesia/syakirunniam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman angkat suara soal komunitas motor gede (moge) ingin diberi akses agar bisa melintasi ruas jalan tol.

Permintaan itu diungkapkan kelompok BigBike dan telah beredar dalam video di media sosial.

"Aturannya enggak boleh roda dua. Kan sudah ada ketentuannya. Kalau saya bukan kapasitas melarang, tapi aturannya memang nggak boleh," kata Latif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Latif menjelaskan bahwa larangan roda dua memasuki jalan tol sudah tertuang dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Memang ketentuannya enggak boleh, secara safety di jalan tol enggak boleh," imbuhnya.

Latif menyampaikan hanya kendaraan roda dua milik petugas tertentu yang boleh melintas, misalnya polisi pengawalan.

"Kecuali petugas yang ada persyaratannya itu. Karena hanya petugas yang bisa roda dua (masuk tol)," ucap dia.

Sebelumnya, salah satu anggota komunitas moge BigBike dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya.

Dalam video itu, Icha menyampaikan jika mendapat fasilitas jalan tol, maka moge melakukan touring tidak akan menimbulkan kemacetan.

"Jadi kita bisa naik tol, jadi tuh enggak lama, enggak bikin macet, karena Harley ini atau moge ini harus jalannya bener-bener harus yang enggak ada hambatan, karena moge karena kalau ada hambatan motor itu udah besar, berat dan panas juga, tolong dibantu viralkan ya," kata anggota grup moge tersebut.

(dis/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER