Polri Belum Tahan Putri Candrawathi, Diperiksa Lagi Rabu

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 23:55 WIB
Putri Candrawathi diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Dok istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Putri Candrawathi menyudahi agenda pemeriksaannya oleh Timsus Polri karena alasan larut dan demi menjaga kondisi, Jumat (26/8) malam. Polri menyebut pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo itu akan dilanjutkan pada Rabu depan.

"Kembali diperiksa pada Rabu (31/8) depan, agenda konfrontir," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers. 

Sehari sebelum itu, tepatnya pada 30 Agustus  2022, Polri juga akan menggelar rekonstruksi perkara dengan melibatkan lima tersangka, termasuk Putri.

"(Putri) Belum dilakukan penahanan, karena pemeriksaan belum selesai," ujar Dedi menegaskan terkait status Putri Candrawathi malam ini.

Putri diketahui tiba di lobi Bareskrim sekitar pukul 10.40 WIB, tetapi ia beserta rombongan menghindari awak media. Kedatangan Putri tak terlihat langsung wartawan yang terkecoh.

"Hari ini memang jadwal pemeriksaan Bu PC atau klien kami, saat ini Bu PC sedang dalam keadaan baik, setelah pemeriksaan kesehatan, dilanjutkan pemeriksaan BAP," ujar kuasa hukum Putri, Arman Hanis.

Arman mengatakan kliennya sudah berada di dalam Gedung Bareskrim dan sedang menjalani pemeriksaan. Ia berjanji akan memberikan keterangan lebih lanjut usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai tersangka.

"Mohon rekan-rekan media sabar menunggu dan semoga pemeriksaan bisa berjalan lancar," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.

(isn/tfq/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK