Bareskrim Terima Laporan Pengacara Brigadir J soal LP Palsu Sambo

CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2022 19:26 WIB
Bareskrim Polri resmi menerima laporan pengacara keluarga Brigadir J soal dugaan laporan palsu yang dibuat Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri resmi menerima laporan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak soal dugaan laporan palsu yang dibuat Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Laporan Kamaruddin itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022. Dalam pelaporan itu, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.

"Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud pasal 317, 318 KUHP dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri Chandrawathi dan Briptu Martin Gabe," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukannya buntut pembuatan laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan yang ditudingkan keduanya kepada Brigadir J.

Sementara, kata dia, Briptu Martin merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang memproses laporan tersebut. Kendati demikian, Bareskrim Polri saat ini telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua laporan itu.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti terkait laporan ini. Salah satunya yakni video pernyataan resmi yang sebelumnya sempat disampaikan oleh mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi.

"Selain surat kuasa, (buktinya) surat penghentian penyidikan untuk kedua LP tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video yang kami taro di flashdisk yaitu video mantan Kapolres Jaksel, Karo Penmas kemudian Benny Mamoto yang mengatakan ada terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan pengancaman," pungkasnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER