Tunggu Lanjutan Pemeriksaan, Istri Sambo Dibolehkan Pulang ke Rumah
Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri menghentikan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi pada Sabtu (27/8) dini hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum
"Diinformasikan oleh penyidik akan kembali dulu, ke rumah," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (26/8).
Meski tidak dilakukan penahanan, Dedi mengatakan, Putri akan kembali dipanggil untuk mengikuti proses rekontruksi ulang peristiwa pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8).
Selain Putri, keempat tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya juga akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi ulang di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga, dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang. Terkait kasus 340 Subsider 338 Juncto 55 56," jelasnya.
Setelahnya, Putri kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara konfrontir pada Rabu (31/8). Dalam pemeriksaan kedua ini, Putri akan ditemukan tersangka lainnya guna menguji keterangan setiap tersangka.
"Sama beberapa tersangka lainnya, seperti RR, KM, dan RE," tuturnya.
Lebih lanjut selama jeda waktu itu, Dedi menjamin penyidik telah memastikan keamanan Putri. Termasuk dengan kemungkinan adanya komunikasi dari luar yang mengganggu proses penyidikan.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya secara teknis dan taktis penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut," pungkasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.
(tfq/ain)