Polisi Ungkap Alasan Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J Pekan Depan

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Agu 2022 14:10 WIB
Polisi akan menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa (30/8) pekan depan. Lima tersangka akan dihadirkan.
Anggota Polri saat melaksanakan prarekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polisi Duren Tiga, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2022. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan pihanya menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8) pekan depan.

Dedi mengatakan rekonstruksi itu dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum mendapatkan gambaran yang sama antara kejadian sebenarnya dengan keterangan yang disampaikan para tersangka serta saksi yang telah diperiksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (27/8).

Dengan demikian berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dapat segera dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas bisa segera P21," ujarnya.

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menggelar rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8). Di rumah itu, Brigadir J meregang nyawa setelah ditembak.

Kelima tersangka yang akan dihadirkan dalam rekonstruksi nanti yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. Mereka akan dihadirkan secara langsung.

"Pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang. Terkait kasus 340 Subsider 338 Juncto 55 56," jelas Dedi dalam konferensi pers, Jumat (26/8).

Dedi mengatakan selain para tersangka, rekonstruksi ulang itu juga akan diikuti oleh JPU, Komnas HAM, dan Kompolnas agar pelaksanaannya berjalan secara transparan.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.

Infografis Rute CCTV Tampilkan Brigadir J hingga Rumah Irjen SamboInfografis Rute CCTV Tampilkan Brigadir J hingga Rumah Irjen Sambo. (Basith Subastian/CNN Indonesia)
(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER