Polres Sigi Tanggapi Viral Polwan Dipecat: Itu karena Desersi

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Agu 2022 17:34 WIB
Ilustrasi Polwan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Makassar, CNN Indonesia --

Pihak kepolisian menanggapi video viral terkait pengakuan mantan Polisi Wanita (Polwan), Yuni Utami, setelah dipecat dari Polri. Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak mengatakan Yuni dipecat karena desersi atau lari dari dinas.

Reja menjelaskan soal kasus pemerkosaan yang pernah ditangani Yuni. Menurutnya, pihaknya dan Propam Polda Sulteng telah mengkroscek kasus tersebut.

Dia mengatakan kasus itu sudah berjalan sesuai penyidikan pihak kepolisian. Berkas perkaranya pun dinyatakan lengkap atau P-21. Bahkan, tersangkanya telah diseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman penjara.

"Jadi (Polres) Sigi dulu ini masih gabung dengan Polres Donggala, kemudian di polsek ada menangani kasus tapi saya tidak mengerti menurut eks polwan ini tidak sesuai padahal kasusnya itu sudah P21 sampai tersangkanya itu sudah mendapat hukuman," kata Reja kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (27/8).

Menurutnya, apabila kasus pemerkosaan itu tidak sesuai prosedur penyidikan, maka perkaranya tak akan sampai ke pengadilan. Namun, kata Reja, pemecatan Yuni bukan terkait kasus itu.

Dia mengatakan Yuni dipecat dari Polri karena tidak pernah melaksanakan tugas setelah dipindahkan dari tugasnya sebagai penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Satuan Lalu Lintas.

"Saya tidak tahu kejiwaan eks Polwan ini, kalau tidak salah dia dimutasi ke lantas kemudian tidak pernah masuk, desersi, yang diproses itu desersinya, dia kemudian diputuskan dipecat," katanya.

Reja menjelaskan, dalam peraturan kepolisian, anggota Polri yang tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut dikenakan sanksi pemecatan.

"Dia tidak terima dipecat, padahal kasusnya desersi. Saya juga tidak mengerti kasus (pemerkosaan) tidak sesuai. Apanya tidak sesuai, karena kasusnya itu sudah P-21. Jadi kita tidak mengerti apanya tidak sesuai," ujarnya.

Yuni merupakan mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat pada 2014. Dia mengaku dipecat setelah menolak perintah oknum polisi agar membebaskan tersangka pemerkosaan. Video pengakuan Yuni viral di media sosial.

"Saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama dua tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi lantas polres," kata Yuni dalam video berdurasi 1 menit 22 detik itu.

Menurutnya, mutasi ini bermula ketika ia bertugas sebagai penyidik PPA. Saat itu dia menangani kasus pemerkosaan pada 2012. Di tengah penanganan perkara, dia mendapat perintah melawan hukum.

"Saya mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira," ujar Yuni.

(mir/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK