UPDATE CORONA 27 AGUSTUS 2022

Konfirmasi Covid Bertambah 4.170, Total Kasus Aktif 48.189

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Agu 2022 18:05 WIB
Konfirmasi positif Covid-19 bertambah 4.170 kasus pada Sabtu (27/8). Total akumulasi Covid-19 di Indonesia tercatat 6.343.076 kasus.
Pekerja menyeberang jalan di kawasan Karet Kuningan, Jakarta, Selasa (22/2/2022). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 4.170 kasus pada Sabtu (27/8). Dengan demikian total akumulasi Covid-19 di Indonesia sejak 2 Maret 2020 tercatat 6.343.076 kasus.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, pada hari yang sama terdapat tambahan 2.514 orang sembuh dari infeksi virus corona. Hal itu membuat total kasus kesembuhan menjadi 6.137.394 orang.

Lihat Juga :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, kasus harian meninggal dunia terkait Covid-19 bertambah 15 jiwa. Dengan demikian, total kasus kematian menjadi 157.493 orang.

Di saat yang sama, tercatat 48.189 kasus aktif, atau naik 1.641 kasus dari hari sebelumnya. Pada Jumat (26/8), tercatat ada 46.548 kasus aktif.

Selain itu total suspek Covid 6.021 orang. Sementara jumlah pemeriksaan spesimen mencapai 81.575 sampel.

Satgas Covid-19 mencatat total vaksinasi ke-1 mencapai 203.273.628, vaksinasi ke-2 170.864.121, dan vaksinasi ke-3 yang merupakan booster mencapai 60.225.235, sementara vaksinasi ke-4 mencapai 284.044. 

Positivity rate atau rasio kasus positif Covid-19 mingguan di Indonesia melampaui ambang batas Badan Kesehatan Dunia (WHO). Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai besarnya positivity rate itu disebabkan jumlah pelacakan dan pengetesan warga menurun.

Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Erlina Burhan mengungkapkan angka positivity rate pada pekan ketiga Agustus 2022 tembus 11,7 persen. Padahal ambang batas positivity rate yang ditetapkan WHO kurang dari 5 persen.

Sementara itu, demi menekan penyebaran virus corona, Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi. Ketentuan ini berlaku sejak 17 Juli 2022.

Belakangan, Pemerintah telah menghapus tes Covid-19, baik antigen maupun PCR, sebagai syarat perjalanan. Namun Masyarakat harus memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa menggunakan transportasi publik.

Ketentuan aturan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran resmi diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 25 Agustus 2022.

(pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER