Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri. Sebelumnya, berkas perkara diterima Kejagung dari penyidik Polri pada 19 Agustus.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Senin (29/8).
Fadil menyatakan penyidik Kejagung mengembalikan berkas perkara karena berkas belum lengkap. Ia menuturkan masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus serta tentang kesesuaian alat bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," ucapnya.
Adapun empat tersangka dalam pembunuhan Brigadir J yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik tersangka FS atau Irjen Ferdy Sambo, REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma'ruf.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.