Bharada Richard Eliezer atau Bharada E siap mengikuti secara langsung rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan kordinasi dengan penyidik dan LPSK," ujar Ronny ketika dikonfirmasi, Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menjelaskan Bharada E sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Maka, perlindungan kliennya juga menjadi tanggung jawab LPSK.
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi kasusrencananya akan digelar pada Selasa (30/8) sejak pukul 10.00 WIB.
Ia mengatakan tim khusus Polri juga sudah menyiapkan seluruh teknis terkait pelaksanaan proses rekonstruksi besok. Termasuk soal Bharada E yang juga akan dihadirkan bersama tersangka lainnya.
"Info dari penyidik 5 tersangka akan dihadirkan. Kalau teknis itu semua sudah disiapkan penyidik," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.
(tfq/tsa)