Irwasum ke Komnas HAM, Undang Resmi Rekonstruksi Kasus Brigadir J
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin (29/8) ini.
Agung berkata kedatangannya itu untuk memberi undangan secara resmi kepada Komnas HAM agar ikut dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (30/8).
"Kami mengundang Komnas HAM untuk besok bisa ikut hadir pada saat rekonstruksi di TKP," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Selain memberi undangan, Agung datang untuk mengatur jadwal pengambilan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM. Ia mengatakan Polri dan Komnas HAM berencana menggelar rapat pada Kamis (1/9).
"Jadi hasil pertemuan tadi rencana hari Kamis besok akan ada rapat disini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," ucapnya.
Agung menyebut, selain dengan Komnas HAM, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilakukan oleh tim khusus Polri, kelima tersangka, dan Kompolnas.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.
Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi penyidikan.
(yla/tsa)