Polri Terima Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Brigadir J Kamis

CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2022 19:07 WIB
Tim Khusus (Timsus) Polri akan menerima laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis 1 September 2022. (CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Khusus (Timsus) Polri akan menerima laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis 1 September 2022.

"Hasil pertemuan tadi rencana hari Kamis besok akan ada rapat disini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto usai menyambangi Komnas HAM, Senin (29/8).

Agung mengatakan pihaknya turut mengundang Komnas HAM untuk hadir dalam agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang berlangsung besok.

"Yang kedua kami mengundang Komnas HAM utk besok bisa ikut hadir pada saat rekonstruksi di TKP, itu aja dua inti itu," ucapnya.

Komnas HAM telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini. Mulai dari keluarga Brigadir J, Sambo,  dan semua ajudannya, juga para ahli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, Komnas HAM menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice. Komnas HAM menyebut hal itu terlihat dari adanya pengaburan fakta lewat skenario palsu hingga perusakan terhadap barang bukti dan TKP.

Obstruction of justice menurut Komnas HAM penting diperhatikan karena dapat menghambat seseorang untuk mendapatkan hak peradilan yang jujur dan adil (fair trial) dan mengakses keadilan (acces to justice) dalam konteks HAM.

Di sisi lain, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (26/8) dini hari.

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Meskipun demikian, Sambo tak menerima putusan pemecatan tersebut. Jenderal bintang dua itu mengajukan banding atas putusan pemecatan ini.

(yla/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK