Rekonstruksi Pembunuhan, Bharada E Tembak Brigadir J di Hadapan Sambo

CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2022 16:52 WIB
Dalam rekonstruksi, Sambo dan Brigadir J berdiri berhadapan. Dari sisi kiri, Bharada E maju menodongkan pistol. Brigadir J mengangkat tangannya.
Ferdy Sambo dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Selasa (30/8). (Foto: Tangkapan layar youtube POLRI TV RADIO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabatat atau Brigadir J menampilkan adegan penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pantauan CNNIndonesia.com melalui siaran YouTube Polri TV, Selasa (30/8), rekonstruksi penembakan terjadi di ruang tengah rumah dinas Sambo. 

Posisi Sambo saat itu berhadapan dengan Brigadir J dengan jarak sekitar dua meter. Dalam posisi berhadapan, Bharada E maju dari sisi kiri Sambo, sambil menodongkan pistol ke arah Brigadir. Pada adegan ini, Brigadir J mengangkat kedua tangannya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya Bharada E maju mendekati Brigadir J sambil terus menodongkan pistol. Brigadir J mundur hingga dekat dengan tangga. Kedua tangan Brigadir J masih terangkat, namun Bharada E terus maju dan menembakkan peluru ke arah Brigadir J. 

Brigadir J tersungkur dengan posisi tertelungkup samping tangga. 

Setelah itu, Ferdy Sambo mendekati tubuh Brigadir J, namun belum diketahui apa yang dilakukan Sambo, termasuk dugaan Sambo ikut menembak. Tak lama Sambo bangkit lalu menembakkan pistolnya dari jarak dekat ke arah tembok di tangga. Hal ini diduga untuk memanipulasi TKP penembakan agar seolah terjadi peristiwa insiden saling tembak sebagaimana cerita saat awal kasus diungkap.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Berdasarkan perannya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Putri terbukti berada di lantai 3 ketika Sambo menanyakan kesanggupan Bharada RE dan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.

Saksi-saksi dan barang bukti yang ada juga menunjukkan bahwa Putri merupakan sosok yang mengajak Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Brigadir J menuju rumah dinas di Duren Tiga, yang menjadi lokasi penembakan.

Tak hanya itu, Agus mengatakan Putri Candrawathi menjadi salah satu orang yang mengikuti skenario buatan Ferdy Sambo. Ia juga diketahui bersama FS saat Bharada E, Bripka RR, dan KM dijanjikan sejumlah uang bayaran.

Sedangkan untuk tersangka pertama yakni Bharada RE, Agus menyebut yang bersangkutan berperan menembak Brigadir J. RE menembak atas perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Sementara tersangka kedua dan ketiga, Bripka RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER