Poin-poin Penting RUU Sisdiknas: Tunjangan Guru Tak Diatur Eksplisit

CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2022 11:18 WIB
Ada 6 poin penting krusial di dalam RUU Sisdiknas, di antaranya tak ada aturan tunjangan profesi guru Hingga wajib belajar 13 tahun.
Ilustrasi wajib belajar 13 tahun. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah secara resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023.

RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah disebut akan mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan.

Ketiga UU itu yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sejumlah poin penting dalam RUU Sisdiknas antara lain:

1. Tak Ada Aturan Tunjangan Profesi Guru

Dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022, aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, dan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

Terkait dengan pasal tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan selama ini untuk mendapatkan kesejahteraan penghasilan guru harus memiliki sertifikat pendidik. Namun, dalam RUU Sisdiknas, guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik juga mendapat tunjangan.

"Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," kata Iwan dalam konferesi pers, Senin (29/8).

2. Calon Guru Wajib Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Dalam RUU Sisdiknas Pasal 109 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tetapi belum mengikuti atau lulus PPG, tetap bisa mengajar.

Nantinya, pemerintah pusat akan memenuhi ketersediaan daya tampung PPG untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

3. Wajib Belajar 13 Tahun

RUU Sisdiknas mengusulkan ketentuan penambahan masa wajib belajar menjadi 23 tahun. Dalam RUU yang diterbitkan bulan Agustus itu, disebutkan bahwa setiap wajib belajar terdiri dari 10 tahun pendidikan dasar dan tiga tahun pendidikan menengah.

Pendidikan dasar meliputi kelas pra sekolah dan kelas 1-9. Sementara Pendidikan menengah mencakup kelas 10-12. Kelas prasekolah bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur.

Kelas 1-6 ditujukan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berpikir ilmiah. Kelas 7-9 bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar lebih lanjut.

Sementara jenjang pendidikan menengah kelas 10-12 dirancang untuk memperdalam pemahaman atas ilmu pengetahuan yang lebih variatif dan spesifik.

Adapun wajib belajar pendidikan dasar 10 tahun diterapkan secara nasional. Sementara pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

4. PAUD Jadi Jenjang Tersendiri

Pemerintah juga mengusulkan agar PAUD dipisah sebagai jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam hal ini PAUD dilakukan melalui jalur formal dan non-formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.

Pada Pasal 24 disebutkan PAUD formal diselenggarakan untuk usia tiga sampai lima tahun dengan janis layanan berupa taman anak.

Sedangkan Pasal 49 menyatakan PAUD non-formal diselenggarakan untuk usia 0 sampai lima tahun dalam bentuk layanan pengasuhan.

5. Tridarma Perguruan Tinggi

Dalam Pasal 37 RUU Sisdiknas menyebutkan bahwa setiap kampus wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi yang terdiri atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Meski demikian, penerapan tridarma perguruan tinggi tidak diterapkan secara seragam pada semua kampus seperti sebelumnya.

Adapun masing-masing perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat perguruan tinggi yang bersangkutan.

6. Pancasila Wajib Masuk Kurikulum

Dalam RUU Sisdiknas terbaru, Pancasila akan dijadikan mata pelajaran wajib. Pasal 81 menyebutkan bahwa kurikulum wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan Pancasila, dan Bahasa Indonesia.

(yla/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER