Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tak mau minta maaf ke Partai Demokrat soal pernyataannya yang menyebut pernah disembah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia juga mengaku belum menerima surat somasi dari Partai Demokrat.
"Belum ada terima [surat somasi]. Urusan apa minta maaf, memang saya salah?" ujar Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (30/8).
Kamaruddin menegaskan klaimnya bahwa ada jenderal bintang tiga yang diutus Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menemuinya di Lagoon Room, Hotel Sultan, pada 2011 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa bilang tidak ada, emang udah tanya jenderal itu. Dia [SBY] mengutus jenderal bintang tiga," katanya.
Diberitakan, Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat telah melayangkan surat somasi kepada pengacara Kamaruddin. Mereka meminta Kamaruddin untuk menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 3x24 jam.
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat membantah pernyataan Kamaruddin yang menyebut SBY pernah bersujud kepadanya setelah memenjarakan politikus Partai Demokrat dalam sejumlah kasus korupsi Hambalang. Mereka di antaranya Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Jero Wacik, hingga Andi Mallarangeng.
Demokrat menilai pernyataan Kamaruddin hoaks dan dinilai melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15.