Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah istri eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pergi ke luar negeri selama 20 hari. Pencegahan itu dilakukan berdasarkan permintaan Bareskrim Polri.
"Terhadap saudari PC [Putri Candrawathi] telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/8).
Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Putri, tersangka lainnya ialah Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Namun, polisi belum menahan Putri sampai hari ini karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan terakhir. Polisi belum berencana menangkap Putri, melainkan menunggu hasil koordinasi dengan dokter yang menangani Putri.
Pada hari ini, Putri diketahui mengikuti rekonstruksi perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(ryn/isn)