Korban penipuan izin tambang nikel melaporkan penyidik Bareskrim ke Divisi Propam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan terkait penyidikan kasus dugaan penipuan pengurusan izin tambang nikel.
Kuasa hukum korban, Rendra Septian mengatakan tersangka penipuan Antonius Setyadi yang merupakan mantan Chairman Castrol Indonesia tidak kunjung ditahan.
Pengaduan ini tercantum dalam laporan Nomor: SPSP2/4940/VIII/2022/Bagyanduan tertanggal 30 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun yang kami adukan itu penyidik dan pimpinannya di Subdit 1 Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan (30/8).
Salah satu dugaan ketidakprofesionalan itu dikarenakan penetapan tersangka terhadap Antonius Setyadi sudah dilakukan sejak 17 Desember 2019. Namun, sampai saat ini Bareskrim tidak kunjung menahan yang bersangkutan.
Rendra menyebut penetapan tersangka itu didasari surat peningkatan status tersangka dengan nomor S.Tap/16-Subdit I/XII/2019/Dit Tipidum yang diterbitkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kala itu, Irjen Nico Afinta.
"Berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan para penyidik di Bareskrim Polri dengan perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tersangka ini belum ada tindak lanjutnya," katanya.
Rendra menjelaskan kasus ini bermula ketika kliennya menjalin kerja sama dengan tersangka terkait pengelolaan tambang nikel pada 2016 lalu.
Dalam kerja sama itu, Antonius meminta dana sebesar Rp13 miliar untuk pengurusan legalitas perusahaan dalam pengelolaan tambang nikel. Namun, pengurusan izin tersebut tidak juga kunjung rampung.
Rendra menduga uang yang diberikan kliennya sebagai pengurusan izin itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi Antonius.
"AS tidak dapat memberikan kepastian penambangan dan operasional di lapangan serta tidak adanya jaminan legalitas. Namun AS tetap meminta pendanaan terus menurus," katanya.
Rendra mengatakan kliennya telah berulang kali mendesak Antonius untuk memberikan kepastian perihal pengurusan izin. Menurutnya, Antonius selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Selain itu, kata Rendra, Antonius bahkan sempat meminta uang lagi kepada kliennya atau PT Lim sebesar US$1 juta dolar untuk pengurusan izin ekspor bijih nikel.
"Namun sampai saat ini belum ada pengembalian uang oleh tersangka kepada klien kami," katanya.
(tfq/fra)