Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan agar Bahar Smith dikeluarkan dari rumah tahanan.
Perintah itu disampaikan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus penyiaran kabar yang tak pasti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dan tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim, Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu (31/8).
Majelis hakim PN Bandung memvonis Bahar dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
PT Bandung kemudian memutuskan Bahar divonis 7 bulan penjara. Bahar sendiri sudah menjalani masa penahanannya. Dengan demikian, majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim PT Bandung.
Hakim PT Bandung menyatakan Bahar tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan pertama primer dan subsider.
Namun, hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Hakim menilai dia seharusnya mengerti atau setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan membenarkan, sesuai dengan putusan hakim banding,BaharSmithharus dibebaskan.
"Ya, kan sehabis masa tahanan. Jadi, hukumannya pas masa tahanan. Karena dia kan di PN 6 bulan 15 jari, karena PT sudah menahan 15 hari jadi di pas kan 7 bulan," ucap Jesayas.
(hyg/pmg)