Jelang rencana kenaikan harga BBM, Polres Nganjuk, Jawa Timur, mengungkap praktik penimbunan 2.000 liter pertalite dari tangan dua tersangka.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan penangkapan ini dilakukan hanya selisih sehari setelah pihaknya membentuk Satgas Khusus BBM dan elpiji bersubsidi.
"Ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak," kata Boy, Rabu (31/8).
Boy mengatakan tersangka pertama yang ditangkap ialah BA. Ia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tanjunganom oleh unit Reskrim Polsek Warujayeng.
Awalya polisi mencurigai BA yang bolak-balik ke SPBU untuk membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
"Dari rumah tersangka diamankan barang bukti BBM jenis Pertalite lebih dari 600 liter yang ditempatkan pada sejumlah drum, jeriken, serta botol air minum," ucapnya.
Tak lama berselang, Unit Pidsus Polres Nganjuk menindaklanjuti informasiadanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite oleh tersangka kedua, AA, yang dilakukan di ruko milik orang tuanya di Kecamatan Sawahan.
Di ruko tersebut, petugas menemukan sekitar 1.354 liter BBM jenis Pertalite dan ratusan liter BBM Pertamax oplosan.
Tersangka AA, kata Boy, bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman," kata dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Boy mengingatkan, pihaknya akan menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.
"Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Nganjuk," kata Boy.
(frd/pmg)