Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menindak kasus judi online demi meraup keuntungan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Yang jelas kan Kanit Reskrim ini hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, dalam kasus ini, Fajar diduga memerintahkan anggotanya untuk meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online yang mereka tangkap. Uang itu diminta dengan dalih untuk proses penyelesaian kasus.
Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut terkait berapa keuntungan yang diperoleh Fajar dan anggotanya.
"Nanti dijelaskan nominalnya. Dari sananya (Biro Paminal Divisi Propam Polri) kan (hasil pemeriksaan) belum diberikan kepada kita," ucap Zulpan.
Buntut dari dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Fajar dan tujuh anggotanya akan ditempatkan di tempat khusus yakni di SPN Lido selama 30 hari mulai Senin (5/9) nanti.
Sementara untuk sanksi terhadap Fajar dan jajarannya, Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu hasil rekomendasi dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan meralat pernyataannya terkait hasil pemeriksaan terhadap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya.
Zulpan diketahui sempat menyatakan bahwa Fajar dan jajarannya tidak terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menindak kasus judi online.
Fajar dan jajarannya, kata Zulpan, juga telah dipulangkan dan kembali berdinas karena tak terbukti melanggar. Namun, pernyataan ini kemudian diralat.
"Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9).
(dis/ain)