Mabes Polri menetapkan enam orang perwira kepolisian dari Divisi Propam Polri sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan di antara para tersangka itu ada bekas Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9).
Adapun empat tersangka lainnya adalah bekas Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, bekas Wakil Kaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Kemudian bekas Kepala Subbagian Pemeriksaan dan Penegakan Etika Biro Pengawasan Bidang Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan bekas Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto; serta ada AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.