Daftar 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2022 14:23 WIB
Penyidik Polri saat ini tengah melakukan pemberkasan terhadap enam orang tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Timsus juga sedang melakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam tersangka obstruction of justice yaitu:

1. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
5. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo,
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

Agung mengatakan penyidik saat ini tengah melakukan pemberkasan terhadap enam orang tersangka itu. Divpropam Polri, kata dia, dalam waktu dekat juga akan menggelar sidang etik untuk para tersangka.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yakni Kompol Chuk Putranto saat ini tengah menjalani sidang etik.

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik," ungkapnya.

Agung menjelaskan sidang etik terhadap para tersangka obstruction of justice akan berlangsung selama tiga hari ke depan.

"Besok sampai dengan berikutnya tiga hari kedepan semuanya akan dilakukan sidang etik, kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing-masing terduga pelanggar kode etik" ujarnya.

Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Sambo, ada empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Catatan Redaksi: Polri sebelumnya mengumumkan Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka Obstruction of Justice, namun belakangan daftar 6 tersangka tersebut diperbarui tanpa melibatkan nama Sambo.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER