Komnas HAM membeberkan temuan dari penyelidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jakarta, Kamis (1/9) siang.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," ujar Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya.
Beka mengatakan peristiwa pembunuhan itu tak dapat dijelaskan secara detail, karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil pemantauan dan penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis (1/9). Dugaan pelanggaran HAM itu salah satunya terkait penghilangan nyawa atau hak hidup.
Selain itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya yakni terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus. Obstruction of justice dapat membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.
Dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusutnya. Komnas HAM sempat diajak ikut dalam timsus tersebut, namun lembaga itu memilih bergerak independen sesuai amanat undang-undang.
Pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini polisi telah menetapkan lima tersangka yakni Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer (RE). Terakhir adalah asisten Sambo, Kuat Maruf.