Polisi: Kanit Reskrim Penjaringan Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran

CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2022 14:05 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya disebut tidak terbukti melakukan pelanggaran, sehingga dipulangkan setelah diperiksa oleh Propam Polri.

Mereka sebelumnya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online.

"Buktinya anggota dipulangkan sama Propam. Artinya tidak terbukti, kalau penalaran kita" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (1/9).

Namun, Zulpan belum merinci soal hasil pemeriksaan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap Fajar. Ia mengaku belum membaca rekomendasi pemeriksaan.

"Itu yang belum bisa saya sampaikan karena saya belum membaca rekomendasinya apa," ucap dia.

Sebelumnya, Fajar dan jajarannya telah kembali berdinas di Polsek Metro Penjaringan pada kamis ini. Mereka telah diperiksa Propam Polri pada Senin (29/8) siang dan dipulangkan pada malam harinya.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono sempat mengungkapkan bahwa Fajar dan tujuh anggotanya ditangkap terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono.

(dis/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK