Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyampaikan pernyataan yang berbeda terkait kasus yang menjerat Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya.
Fajar dan jajarannya sebelumnya diamankan Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Senin (29/8) lalu dan menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono menyebut penangkapan terhadap Fajar dan tujuh anggotanya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahar saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Dia membantah bahwa Fajar dan anggota ditangkap terkait judi online.
Pernyataan Zulpan itu merujuk pada keterangan yang ia peroleh dari Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Quratul Aini.
"Setelah saya tanya Kapolsek juga itu sebenarnya kartu chip. Bukan judi online. Jadi kartu chip untuk bermain games online," ucap Zulpan.
Ia menerangkan sebelumnya jajaran Satreskrim Polsek Metro Penjaringan menangkap pelaku penjualan kartu chip dengan harga di atas pasaran.
Namun, setelah pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur pelanggaran pidana oleh penjual chip tersebut sehingga yang bersangkutan pun dipulangkan.
"Namun berkembang isu bahwa pengembalian orang ini disertai dengan imbalan," ujar Zulpan.
Zulpan menyampaikan saat ini Fajar dan jajarannya juga telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. Mereka juga telah kembali berdinas di Polsek Metro Penjaringan.
Dia menerangkan Fajar dan tujuh anggotanya itu disebut tidak terbukti melakukan pelanggaran sehingga dipulangkan usai diperiksa Propam Polri.
"Buktinya anggota dipulangkan sama Propam. Artinya tidak terbukti, kalau penalaran kita" ucap dia.
Kendati demikian, Zulpan belum merinci soal hasil pemeriksaan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri terhadap Fajar. Ia mengaku belum membaca rekomendasi pemeriksaan.
"Itu yang belum bisa saya sampaikan, karena saya belum membaca rekomendasinya apa," kata Zulpan.
Sementara itu, sejauh ini belum ada keterangan dari Propam Polri mengenai hasil pemeriksaan Fajar dan jajarannya.
(dis/kid)