Timsus Ungkap Motif 6 Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Yosua
Tim khusus Polri mengungkapkan motif enam tersangka obstruction of justice atau penghalangan penegakan hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan keenam tersangka sengaja melakukan perusakan alat bukti CCTV untuk menghilangkan dan menghalangi penyidikan yang sedang berlangsung.
"(Motif) untuk menghilangkan, menghalangi penyidikan," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (1/9).
Agung menjelaskan, dari hasil pemeriksaan timsus, para tersangka juga sengaja mengaburkan fakta yang ada untuk membuat penyidik kesulitan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Setelah ditemukan CCTV-nya, mempermudah, membuat terang penyidik," tuturnya.
Agung mengatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga terlibat dalam obstruction of justice ini. Sambo terlibat dengan menyuruh dan memerintah tersangka lainnya untuk menghilangkan bukti CCTV.
Enam tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Kemudian, Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Siber Bareskrim Polri.
(tfq/tsa)