Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyindir kinerja Kompolnas, terutama ketika mengawasi Polri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Usman menjelaskan eksistensi Kompolnas semula diharapkan agar dapat menjadi pengawas eksternal bagi Polri. Namun, kenyataan saat ini justru menunjukkan lembaga tersebut terkesan seperti juru bicara kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dulu punya harapan bahwa dengan dibentuknya Kompolnas, komisi ini akan menjadi pengawas eksternal yang independen," kata Usman dalam diskusi publik di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (1/9).
"Tapi sayangnya dalam beberapa hal, bahkan banyak hal, komisi ini justru terkesan menjadi kepanjangan tangan dari kepolisian pada bidang yang salah," lanjut Usman.
Usman juga menjelaskan dari perspektif HAM, setidaknya terdapat enam lembaga yang perlu mengawasi akuntabilitas Polri sebagai penegak hukum. Di samping Kompolnas sebagai pengawas eksternal, terdapat juga lembaga pengawas internal, pengawas eksekutif, pengawas yudisial, dan pengawas publik.
Usman juga menjelaskan terdapat lembaga pengawas legislatif yang idealnya dilakukan oleh anggota DPR RI. Dalam hal ini, Usman mengusulkan agar DPR dapat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengawasi proses penanganan kasus Brigadir J.
"Karena problemnya bukan lagi sekadar problem hukum kriminal tetapi juga kelembagaan yang bersifat struktural, maka tidak ada salahnya jika Komisi III DPR menjajaki pembentukan panitia khusus (Pansus)," kata Usman.
"Harus ada pansus untuk melihat masalah FS bukan sekadar dari bagaimana perkara pidananya dijalankan tetapi bagaimana dugaan-dugaan penyalahgunaan kekuasaan terjadi di baliknya," lanjut Usman.
Salah satu Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam membantah pihaknya hanya kepanjangan tangan atau jubir Polri, terutama dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dawam mengatakan pihaknya telah banyak memberikan masukan-masukan dan Surat Rekomendasi sesuai kewenangan yang dimilikinya dan disampaikan langsung secara internal kelembagaan melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Juga sudah banyak saran-saran Kompolnas yang telah ditindaklanjuti dengan baik, salah satunya dalam konteks kasus ini adalah saran Kompolnas kepada Polri terkait pemakaman kembali Almarhum Brigadir J secara kedinasan," katanya.
Kepolisian sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J. Kelima orang tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Terbaru, polisi juga telah menetapkan tujuh anggota kepolisian sebagai tersangka penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu terdapat mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
(frl/fra)