Respons Anies soal Paripurna DPRD untuk Pemberhentian Gubernur DKI

CNN Indonesia
Jumat, 02 Sep 2022 13:22 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan di dalam kehidupan ada awal dan ada akhir, ada datang dan ada pergi. Sehingga paripurna DPRD adalah hal biasa baginya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengikuti rapat di DPRD DKI beberapa waktu lampau. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons rencana DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentiannya pada 13 September 2022.

Anies menyatakan rapat paripurna tersebut adalah proses yang biasa di ujung masa jabatan seorang kepala daerah. Ia mengatakan paripurna DPRD untuk memberhentikan tak hanya dialami dirinya, tapi juga semua kepala daerah yang mengakhiri periode masa jabatannya pada 2022 ini.

"Yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua provinsi, dialami oleh semua kabupaten/kota yang periodenya berakhir pada 2022," kata Anies di Hotel Fairmont, Kamis (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, Anies heran ada pihak yang membesar-besarkan agenda tersebut, bahkan sampai ada yang menganggap proses itu hanya terjadi di Jakarta.

Anies juga menganggap berakhirnya masa jabatannya sebagai gubernur merupakan hal biasa. Sebab, kata dia, setiap ada awal pasti ada akhir.

"Kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan, ada awal, ada akhir, kita semua. Ada datang, ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah sesuatu yang biasa," papar dia.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 13 September.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kesepakatan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Pras dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8).

Sekretaris Daerah DKI Marullah Mattali mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria akan mendatangi paripurna DPRD yang akan memberhentikan mereka sebagai kepala daerah. Diketahui masa jabatan Anies-Riza sebagai pasangan kepala daerah DKI periode 2017-2022 akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

Marullah mengatakan pihaknya akan mematuhi pula Surat Edaran Nomlr 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Marullah dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Ia mengatakan SE Kemendagri mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden Joko Widodo dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

Usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur. 

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER